HASIL HASIL KONFERCAB X
MENGGESER TRADISI PRAGMATIS
MENUJU EMBODIMEN ORGANISASI
PERSAUDARAAN MUSLIM
(Dari Gang Menuju Bintang)
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2006-2007
Bandung, 16-19 Shafar 1428 H
06-08 Maret 2007 M
AGENDA ACARA
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG KABUPATEN BANDUNG
WAKTU JENIS KEGIATAN KET.
OPENING CEREMONY Sie Acara
Selasa, 06 Maret 2007
20.00-22.00 Pembukaan MC
Pembacaan Kalam Ilahi
Menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne HMI
Prakata panitia Jayaludin
Sambutan-sambutan1. Ketua Umum Cab. Kab. Bandung2. Ketua Badko HMI JABAR3. Ketua Umum PB HMI4. Alumni HMI (KAHMI) seklaigus membuka acara 5. Do’a6. Penutupan Dudi RustandiUrik YantoFajar ZulkarnaenDr. H. Moh. Najib M.AgAsep Sofyan
Rabu, 07 Maret 2007
09.15-09.45 SIDANG PLENO I· Pembahasan Agenda Acara· Pembahasan Tata Tertib· Pengesahan Hasil Sidang Pleno I Presidium Sidang
14.00-17.00 SIDANG PLENO II· Laporan kerja kepengurusan komisariat· LPJ Pengurus Cabang Periode 2006- 2007· Pandangan Umum tentang LPJ· Penilaian LPJ pengurus Cabang · Pendemisioneran Pengurus Cabang Kab. Bandung Periode 2006-2007 Presidium Sidang
20.00-23.30 SIDANG PLENO III1. Sidang Komisi· Program Kerja· Rekomendasi2. Pandangan Umum Hasil Sidang Komisi3. Tata tertib pemilihan Formatur dan Mid Formatur Presidium Sidang
Kamis dan Jumat, 08-09 Maret 2007
08.00-08.1020.00-10.00 4. Pengesahan Hasil Sidang Pleno IIISIDANG PLENO IV· Pemilihan Formateur dan MID Formateur HMI Cabang Kab. Bandung Periode 2007-2008· Pengesahan Formateur dan MID Formateur terpilih Periode 2007-2008· Pengesahan Hasil Sidang Pleno IV Presidium Sidang
10.30-11.00 · CLOSSING CEREMONY
TATA TERTIB KONFERENSI CABANG X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillahirrahmanirrahim
Nama : Konferensi Cabang (KONFERCAB) X HMI Cabang Kabupaten Bandung
Waktu dan Tempat :
Konferensi Cabang (KONFERCAB) X HMI Cabang Kabupaten Bandung dilaksanakan di Villa H. Agus Yasmin Ciwidey Kab. Bandung pada hari selasa S.d Jum'at, pada tanggal 16-19 Shafar 1428 H Bertepatan dengan 06-09 Maret 2007 M
Status
1. Konferensi Cabang memegang kekuasaan tertinggi organisasi berdasarkan pasal 11 AD HMI.
2. Konferensi Cabang adalah musyawarah utusan komiariat-komisariat berdasarkan pasal 15 ayat a ART HMI.
3. Konferensi Cabang X HMI dilaksanakan satu kali dalam setahun Berdasarkan pasal 15 Ayat C ART HMI.
Peserta
1. Konferensi Cabang X HMI terdiri atas;
a. 3 Utusan
b. 2 Peninjau
Yang terdiri dari komisariat, Kohati Cabang, Lembaga Kekaryaan dan MPKC.
2. Peserta utusan Cabang memiliki hak suara dan bicara, sedangkan peserta peninjau memiliki hak bicara
3. Selain utusan dan peninjau tidak diperkenankan memasuki ruangan.
4. Peserta utusan dan peninjau tidak mutlak dan harus memakai co-card.
5. peserta sidang (utusan dan peninjau) harus mengisi absensi sebelum sidang dimulai.
Sidang-sidang
1. Sidang Pleno
2. Sidang Komisi
Pimpinan Sidang
1. Steering Committee terdiri Pengurus HMI Cabang Kab.Bandung.
2. Presidium sidang yang dipilih dari peserta utusan dan peninjau oleh peserta utusan dengan jumlah tiga orang presidium.
Tugas-tugas Pimpinan Sidang
a. Steering Committee
· Memimpin sidang sampai terbentuknya presidium sidang
· Membantu tugas presidium sidang
b. Presidium Sidang
· Memimpin Sidang Pleno Konferensi Cabang (KONFERCAB) dari awal hingga akhir
· Mengatur ketertiban sidang
Keputusan
1. Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat
2. Bila point 1 tidak tercapai maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting)
Kuorum
1. Konferensi Cabang (KONFERCAB) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh setengah lebih satu peserta sidang
2. Bila point 1 tidak terpenuhi maka konferensi Cabang diskorsing selama 2x15 menit dan setelah itu diserahkan kepada peserta sidang.
Penutup
Hal-hal yang belum diatur dalam ketentuan tata tertib ini akan diatur kemudian berdasrkan musyawarah mufakat.
Billahittaufiq wal Hidayah.
SURAT KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG KABUPATEN BANDUNG (KONFERCAB) X
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor : 01 / KPTS/ A/ 02/ 1428
Tentang:
PRESIDIUM SIDANG KONFERCAB X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillahirrahmaanirrahiim
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kabupaten Bandung dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, setelah:
MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme KONFERCAB X HMI Cabang Kab. Bandung maka dipandang perlu untuk menetapkan Presidium Sidang KONFERCAB X.
MNGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar
2. Pasal 15,16 dan 17 Anggaran Rumah Tangga
MEMPERHATIKAN: 1. Hasil Pembahasan Streering Committee (SC) tentang presidium sidang
2. Hasil musyawarah peserta sidang tentang presidium sidang Konferensi Cabang X HMI Cabang Kab. Bandung tanggal 16 Maret 1427 H bertepatan dengan tanggal 06 Maret 2007 M
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Presidium sidang KONFERCAB X HMI Cabang Kab. Bandung sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bilamana ada kekeliruan di dalamnya.
Billahittaufiq wal Hidayah.
Ditetapkan di : Villa A. Yasmin Ciwidey
Pada Tanggal : …17…… Shafar 1428 H
……07... Maret 2007 M
Waktu : …09.00… WIB
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG KABUPATEN BANDUNG
STEERING COMMITTEE STEERING COMMITTEE
Ketua TARYADI Sekretaris POPO SUMPENA
SURAT KEPUTUSAN
KONFERENSI KABUPATEN BANDUNG (KONFERCAB) X
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor: 02/ KPTS/ A/ 02/ 1428
Tentang:
AGENDA ACARA DAN TATA TERTIB KONFERCAB X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG KABUPATEN BANDUNG
Bismillahirrahmaanirrahiim
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) IX Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kab. Bandung dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, setelah:
MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme KONFERCAB X HMI Cabang Kab. Bandung, maka dipandang perlu untuk menetapkan Agenda acara dan tata tertib Sidang KONFERCAB X HMI Cabang Kab. Bandung
MNGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar
2. Pasal 15,16 dan 17 Anggaran Rumah Tangga
MEMPERHATIKAN : Hasil Pembahasan Sidang Pleno II Konferensi Cabang X HMI Cabang Kab. Bandung tanggal 16 Shafar 1428 H bertepatan dengan tanggal 06 Maret 2007 M
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Agenda acara dan tata tertib Sidang KONFERCAB X HMI Cabang Kab. Bandung sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bilamana ada kekeliruan di dalamnya.
Billahittaufiq wal Hidayah.
Ditetapkan di : Villa A. Yasmin Ciwidey
Pada Tanggal : …17… Shafar 1428 H
…07... Maret 2007 M
Waktu : …09.58 WIB
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG KABUPATEN BANDUNG
Imas Nuryahati Yosep Mardiana Ika Sartika
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3
SURAT KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG KABUPATEN BANDUNG (KONFERCAB) X
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor: 03/ KPTS/ A/ 02/ 1428
Tentang:
PERNYATAAN SIKAP
PENDEMISIONERAN PENGURUS CABANG PERIODE 2006-2007
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG
KABUPATEN BANDUNG
Bismillahirrahmaanirrahiim
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kab. Bandung dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, setelah:
MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme KONFERCAB X HMI Cabang Kab. Bandung, maka dipandang perlu untuk menyatakan demisioner pengurus HMI Cabnag Kabupaten Bandung periode 2006-2007 M
MNGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar
2. Pasal 15,16 dan 17 Anggaran Rumah Tangga
MEMPERHATIKAN: Hasil Pembahasan Sidang Pleno II Konferensi Cabang X HMI Cabang Kab. Bandung tanggal 16 Shafar 1428 H. bertepatan dengan tanggal 06 Maret 2007 M
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :1. Mendemisionerkan dan diterimanya LPJ Pengurus HMI Cabang Kab. Bandung Periode 2006- 2007.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bilamana ada kekeliruan di dalamnya.
Billahittaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di : Villa A. Yasmin Ciwidey
Pada Tanggal : …17… Shafar 1428 H
…07... Maret 2007 M
Waktu : …17.18 WIB
PRESIDIUM SIDANG
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG KABUPATEN BANDUNG
Imas Nuryahati Yosep Mardiana Ika Sartika
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3
TATA TERTIB
PEMILIHAN FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG PERIODE 2007-2008
1. Pemilihan Formateur dan Mide Formateur dilakukan secara langsung umum bebas dan rahasia.
2. Pemilihan calon Formateur dan Mide Formateur dilakukan dengan tiga tahap, yaitu :
a. Tahap pencalonan
b. Tahap penseleksian
c. Tahap pencoblosan
3. Tahap Pencalonan
a. Setiap utusan komisariat berhak untuk mengajukan satu orang calon formateur dan satu orang calon Mide Formateur.
b. Calon Formateur dan Mide Formateur didukung oleh komisariat dengan adanya rekomendasi dari komisariat.
c. Jika calon formateur hanya satu orang , maka langsung dinyatakan sah sebagai Formateur setelah memenuhi kriteria.
d. Jika Calon Mide Formateur hanya satu orang, maka dinyatakan sah sebagai Mide formateur setelah memenuhi kriteria.
4. Tahap Penyeleksian
a. Calon Formateur dan Mide Formateur dapat dinyatakan sah oleh quorum apabila didukung oleh minimal 3 orang (utusan).
b. Setiap salon Formateur dan Mide Formateur menyatakan siap secara lisan atau tulisan.
c. Setiap calon Formateur dan mide Formateur menyampaikan pola pengembangan organisasi dan perkaderan serta curiculum vitae.
5. Tahap Pencoblosan
a. Pencoblosan dilakukan oleh utusan komisariat.
b. Satu orang utusan hanya berhak memilih 1 orang Formateur dan dua orang Mide Formateur
c. Pencoblosan dilakukan dengan tertutup.
6. Kriteria Calon
a. Memahami tantang ke-HMI-an
b. Bisa Baca Tulis Al-Qur’an
c. Sudah Mengikuti LK II, dibuktikan dengan sertifikat atau saksi
d. Tidak sebagai Top Leader di Organisasi manapun
e. Harus berkomitmen penuh selama kepengurusan
SURAT KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG KABUPATEN BANDUNG (KONFERCAB) IX
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor: 04 / KPTS/ A/ 02/ 1428
Tentang:
SIDANG KOMISI DAN TATA TERTIB PEMILIHAN
FORMATEUR DAN MIDE FORMATEUR
PERIODE 2007-2008
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG \KABUPATEN BANDUNG
Bismillahirrahmaanirrahiim
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kab. Bandung dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, setelah:
MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme KONFERCAB IX HMI Cabang Kab. Bandung, maka dipandang perlu untuk menetapkan tata tertib pemilihan Formateur dan Mide Formateur.
MNGINGAT : 1. Pasal 12 Anggaran Dasar
2. Pasal 15,16 dan 17 Anggaran Rumah Tangga
MEMPERHATIKAN: Hasil Pembahasan Sidang Pleno II Konferensi Cabang IX HMI Cabang Kab. Bandung tanggal 17 Shafar 1428 H bertepatan dengan tanggal 07 Maret 2007 M.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Tata Tertib pemilihan Formateur dan Mide Formateur sebagaimana terlampir.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bilamana ada kekeliruan di dalamnya.
Billahittaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di : Villa A. Yasmin Ciwidey
Pada Tanggal : …18… Shafar 1428 H
…08….Maret 2007 M
Waktu : …10.12 WIB
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG KABUPATEN BANDUNG
Imas Nuryahati Yosep Mardiana Ika Sartika
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3
SURAT KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG KABUPATEN BANDUNG (KONFERCAB) IX
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor: 05 / KPTS/ A/ 02/ 1428
Tentang:
FORMATEUR PERIODE 2007-2008
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG
KABUPATEN BANDUNG
Bismillahirrahmaanirrahiim
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) IX Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kab.Bandung dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, setelah:
MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme KONFERCAB X HMI Cabang Kab. Bandung, maka dipandang perlu untuk menetapkan Formateur HMI cabang kabupaten bandugn periode 2007-2008
MNGINGAT : 1. 2,3,4,8 dan 9 Anggaran Dasar
2. Pasal 15 dan 16 ayat c Anggaran Rumah Tangga
MEMPERHATIKAN: Hasil Pembahasan Sidang Pleno III Konferensi Cabang IX HMI Cabang Kab.Bandung tanggal 16 Shafar 1428 H bertepatan dengan tanggal 07 Maret 2007 M.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN :1. Memutuskan Saudara Apep Khoeruzaman sebagai FORMATEUR HMI Cabang Kabupaten Bandung Periode 2007-2008
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bilamana ada kekeliruan di dalamnya.
Billahittaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di : Villa A. Yasmin Ciwidey
Pada Tanggal : …19… Shafar 1428 H
…09... Maret 2007 M
Waktu : …10.22 WIB
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) IX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG KABUPATEN BANDUNG
Imas Nuryahati Yosep Mardiana Ika Sartika
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3
SURAT KEPUTUSAN
KONFERENSI CABANG KABUPATEN BANDUNG (KONFERCAB) IX
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG
Nomor: 06/ KPTS/ A/ 02/ 1428
Tentang:
MIDE FORMATEUR PERIODE 2007-2008
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI) CABANG
KABUPATEN BANDUNG
Bismillahirrahmaanirrahiim
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Kab. Bandung dengan senantiasa mengharap Ridho Allah SWT, setelah:
MENIMBANG : Untuk kelancaran dan ketertiban mekanisme KONFERCAB X HMI cabang Kab.Bandung, maka dipandang perlu Mide Formateur periode 2007-2008
MENGINGAT : 1. Pasal 2, 3, 4, 8 dan 9 Anggaran Dasar
2. Pasal 15 dan 16 ayat c Anggaran Rumah Tangga
MEMPERHATIKAN: Hasil Pembahasan Sidang Pleno III Konferensi Cabang IX HMI Cabang Kab. Bandung tanggal 17 Shafar 1428 H bertepatan dengan tanggal 07 Maret 2006 M.
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Memutuskan MIDE FORMATEUR
a. Saudara Mulyana Qadarullah sebagai MIDE FORMATEUR I.
b. Saudara Kandi Lesmana sebagai MIDE FORMATEUR II.
2. Ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya dan akan ditinjau kembali bilamana ada kekeliruan di dalamnya.
Billahittaufiq wal Hidayah
Ditetapkan di : Villa A. Yasmin Ciwidey
Pada Tanggal : …19 Shafar 1428 H
…09 Maret 2007 M
Waktu : …10.24 WIB
PIMPINAN SIDANG
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) IX
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM CABANG KABUPATEN BANDUNG
Imas Nuryahati Yosep Mardiana Ika Sartika
Presidium Sidang 1 Presidium Sidang 2 Presidium Sidang 3
RANCANGAN PROGRAM KERJA
HIMPUNAN MAHASISWA ISLAM (HMI)
CABANG KABUPATEN BANDUNG
PERIODE 2007-2008
A. Bidang Pembinaan Anggota
· Mengadakan MAPERCA
· Mengadakan LK II
· Mengadakan Bimbingan intensif masuk Perguruan Tinggi
· Merekomendasikan kader dalam mengikuti LK II dan LK III tingkat Nasional
· Mengadakan Diskusi Reguler dan bedah buku
· Mengadakan Senior Course
· Pembuatan KTA
· Menyusun Data Anggota
· Mengadakan Seminar Nasional
· Mengadakan TOT se-JABAR
· Membangun Kerja sama dengan lembaga Pengkajian yang lain
B. Bidang Pembinaan Aparat Organisasi
· Pelantikan, Up-Grading dan Rapat Kerja Pengurus
· Rapat pengurus
· Rapat Pleno minimal dua kali dalam satu tahun
· Training Managemen Organisasi
· Komunikasi dan kosolodasi internal HMI dan organisasi eksternal lainnya
· Pelantikan komisariat
· Konferensi cabang
· Mendelegasikan anggota untuk mengikuti kegiatan HMI tingkat nasional
C. Bidang Partisipasi Pembangunan Daerah
· Mengadakan kajian dan berpartisipasi dalam berbagai aspek pembangunan daerah
· Melaksanakan kegiatan dan kesejahteraan dan pemberdayaa masyarakat daerah
· Meningkatkan kerjasama dengan pemerintah daerah, ormas dan institusi lainnya
· Melaksanakan kegiatan yang mendorong terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis dan berkeadilan
· Berpartisipsi aktif demi terwujudnya masyarkat daerah yang adil dan makmur yang diridloi Allah SWT.
· Berperan aktif dalam mengkritisi kebijakan pemerintah.
D. Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan
· Mengadakan komunikasi dengan lembaga kemahasiswaan di wilayah kabupaten Bnadung
· Mengadakan komunikasi dengan OKP, Ormas dan LSM dilingkunagn Kabupaten Bndung
· Mengadakan seminar kepemudaan
· Mendistribusikan kader, baik di lingkungan HMI maupun di luar HMI
· Silaturahmi dengan KAHMI
· Training Leadership
· Diklat Advokasi
E. Bidang Penelitian dan Pengembangan
· Mengadakan penelitian tentang kemahsiswaan di wilayah Kabupaten Bndung
· Menerbitkan buletin bulanan
· Mengadakan penelitian tentang perkembangan kader HMI KABUPATEN BANDUNG dalam Berbagai Aspek
F. Bidang Kekaryaan
· Pembuatan Kalender
· Pembuatan jaket, kaos, baret dan peci HMI
· Mengusahakan untuk mengaktifkan kembali lembaga kekaryaan seperti LAPMI, LDMI, LEMI dan lain-lain
· Pembuatan atribut-atribut HMI
· Pengembangan/ pelatihan kader entrepreuner
G. Bidang Kewanitaan
· Latihan Khusus Kohati
· Pelatihan Advokasi
· Koordinasi dan silaturahi dengan KOHATI Komisariat
· Pengembangan kerajinan
· Membentuk Forum kajian kewanitaan
· LKSG
· Mengadakan seminar wacana kontemporer perempuan
· Perluasan jaringan dengan LSM dan organisasi perempuan ekstra kampus lainnya
· Pendistribusian kader
· Mengadakan diskusi reguler
· Mengadakan Training Politik Perempuan
· Pengadaan fasilitas logistik
REKOMENDASI
KONFERENSI CABANG (KONFERCAB) X
HMI CABANG KABUPATEN BANDUNG
Jangka Pendek
1. Melakukan konsolidasi, komunikasi dan negosiasi yang interns dengan pengurus demisioner dan Alumni
2. Memilih pengurus HMI Cabang Kab. Bandung berdasarkan atas kapabilitas dan kualitas personal dengan menitikberatkan pada kualitas
3. Mempercepat peng-SK-an pengurus HMI Cabang Kab. Bandung yang baru satu bulan setelah KONPERCAB.
Jangka Menengah
1. membuat program yang visioner dan terukur sertamarketable dalam lingkup HMI
2. Merapihkan administrasi dan kesekretariatan di HMI Cabang Kab. Bandung
3. Mensukseskan distribusi kader ke intera kampus
4. Mengadakan Baksoso di kota Bandung
Jangka Panjang
1. Menentukan skala prioritas bagi perkembangan HMI Cabang Kabupaten Bandung.
2. Memperkuat Jaringan, eksistensi, serta integritas HMI Cabang Kabupaten Bandung.
3. Re-integrasi pengurus cabang Kab. Bandung
4. Mempungsikan kembali perpus HMI dan menambah Referenci.
5. Mengdakan temu kader lintas dunia.
Wednesday, May 9, 2007
Hasil Konfercab X
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment